Ketentuan Umum

Wednesday, June 2, 2010

  1. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan 1 (satu) kali pendaftaran.
  2. Calon peserta didik yang diterima sementara di salah satu SMP/SMA/SMK pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran. Apabila mencabut berkas pendaftaran dianggap mengundurkan diri dari proses PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan tidak dapat mendaftar kembali ke sekolah yang mengikuti PPDB Online.
  3. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua SMP/SMA/SMK yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan. Peserta yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri dari PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
  4. Seluruh peserta SMP/SMA/SMK yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB Online wajib melakukan Daftar Ulang.
  5. Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
  6. Calon peserta didik lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2009/2010 yang dapat mengikuti PPDB Online adalah lulusan Tahun Pelajaran 2008/2009 yang memenuhi persyaratan usia dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi
  7. Calon peserta didik yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan
  8. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kota Bekasi, lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri. Lulusan Paket A dan B, dan lulusan Tahun Pelajaran 2008/2009 harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh surat rekomendasi dari kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2010/2011

0 comments

Post a Comment